Form Pendaftaran Anggota Luar Biasa


Data Asosiasi/Himpunan

.

Bidang Usaha

1.
2.
3.
4.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

1.
2.
3.
4.

Berkas yang Dikirimkan

Pernyataan :

Bersama ini kami menyatakan pemahaman kami bahwa:

  • Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan satu-satunya organisasi sebagai wadah pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KADIN.
  • Dengan Undang-Undang tersebut ditetapkan adanya satu Kamar dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang bergabung maupun yang tidak bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan
  • Kamar Dagang Industri bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan.
  • Setiap pengusaha Indonesia serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha harus menjadi anggota KADIN dengan mendaftar pada KADIN
Berkenaan dengan hal tersebut, semua data dan informasi yang telah kami sampaikan mengenai perusahaan/organisasi kami dalam rangka permohonan untuk menjadi anggota KADIN adalah lengkap, mutakhir/terbaru dan benar. Apabila diperlukan, kami siap untuk menyampaikan dokumen-dokumen pendukung atas keterangan yang telah kami sampaikan dan siap menerima akibat sesuai pedoman organisasi yang berlaku dari penyampaian keterangan/informasi yang salah.